Pelatihan K3
Sertifikasi Kompetensi - BNSP
Operasional Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (OPLB3)
Durasi : 3
Tanggal Mulai: 15 Jul 2026
Tanggal Berakhir: 17 Jul 2026
DaftarDeskripsi Pelatihan
Pelatihan ini wajib/perlu diikuti oleh setiap tenaga kerja yang bekerja sebagai Operator Penyimpanan Limbah B3.
Pelatihan ini diberikan kepada tenaga kerja untuk membekali/meningkatkan Kesadaran, Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap seorang pekerja agar dapat:
- Menerapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis pekerjaannya
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
- Menerapkan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku
- Mencegah/Mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Meningkatkan citra perusahaan dan personal
- Meningkatkan produktifitas dan kepuasan hasil kerja
- Membangun komunikasi yang baik ditempat kerja
- Mengembangkan budaya K3 yang positif
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan pelatihan dan lulus Uji Kompetensi, maka peserta dapat diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai tanda bahwa tenaga kerja telah Kompeten pada profesinya.
Materi / Silabus
Silabus
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah B3
- Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah B3
- Melakukan Pengemasan Limbah B3
- Melakukan Penyimpanan Limbah B3
- Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah B3
- Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah B3
Persyaratan
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Identitas Diri (KTP)
- CV atau RIwayat Hidup
- Pas Photo Terbaru
- Surat Keterangan Kerja / Surat Tugas
- Surat Pengalaman Kerja (Jika Ada)
- Sertifikat K3 lainnya (Jika Ada)
Narasumber/Instruktur dan Penguji
Narasumber / Instruktur Teori dan Praktek dalam pelatihan ini adalah Narasumber/Tenaga Pengajar Praktisi yang berpengalaman serta ahli dibidangnya dan memiliki sertifikasi kompetensi mengajar, sertifikasi kompetensi teknis, lisensi teknis dan SKP tenaga ahli.
Uji Kompetensi dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah memenuhi persyaratan.
Uji Kompetensi dilakukan oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terdaftar di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bersifat independent.
Hasil rekomendasi peserta Kompeten atau Belum Kompeten ditentukan sepenuhnya oleh Asesor dari hasil Uji Kompetensi review terhadap Portofolio, Pertanyaan Lisan, Ujian Tertulis maupun Observasi / Praktek.
Metode, Media dan Fasilitas
Metode Pelatihan
- Teori (Pemaparan materi, tanya jawab, diskusi, studi kasus, dll)
- Praktek/Simulasi/Observasi sesuai dengan topik pelatihan
- Uji Kompetensi (Pertanyaan Lisan, Uji Tertulis dan Observasi Praktek)
Media
- Tatap Muka, Online atau Blended (Sesuai dengan permintaan dan situasi kondisi)
Fasilitas yang diberikan kepada peserta:
- Ruang Kelas (Lengkap dengan meja, kursi, LCD, layar, papan tulis, AC)
- Alat tulis (Classroom kit) (Buku catatan, pulpen)
- Makan siang dan makanan/minuman ringan (Coffee Break & Lunch)
- Buku/Flash disc materi pelatihan
- Narasumber/Instruktur dan asisten instruktur
- Tempat/lapangan praktek
- Alat pelindung diri (APD)
- Peralatan/simulasi praktek
- Cinderamata (Merchandise/Souvenir)
- Sertifikat pelatihan internal
- ID Card pelatihan
- Sertifikat Komptensi Profesi dari BNSP